Inspeksi Pemantauan di Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Tahun 2023
-Baca Juga
Inspeksi Pemantauan di Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Tahun 2023
KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa pada hari Rabu 12 September 2023,Inspeksi Pemantauan yang merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2023,telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh Tim Pemantauan yang dipimpin oleh Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,Darmawel Aswar, S.H., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan oleh satuan kerja (satker) Kejaksaan Negeri Kota Malang berdasarkan hasil temuan dari Inspeksi Umum yang dilaksanakan pada bulan Maret 2023.
Inspeksi Pemantauan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, dengan Darmawel Aswar, S.H., M.H. bertindak langsung sebagai Pimpinan Pemantauan, didampingi Rizal Pahlevi, S.H., M.M (Inspektur Muda Pidum dan Datun, pada Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Dellan Febriyaldy, S.H., M.H. (Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan pada Inspektur Muda Pegasum Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), dan Budi Santoso, S.H. (Pemeriksa Intel,pada Inspektur Intel dan Pidsus Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
Pendampingan pemantauan juga datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Syaiful Anam, S.H., M.H. (Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan, dan Proyek Pembangunan pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim) dan Prabandaru Adhe Kusuma, S.E. (Fungsional Auditor Muda pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim).
Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan proses pemantauan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat Kota Malang dan menjaga integritas lembaga kejaksaan.
Hasil dari Inspeksi Pemantauan ini akan menjadi acuan bagi Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.(*).