JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

-

Baca Juga

JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 19 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1.      Tersangka Khairul Anam bin Ibrahim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.      Tersangka Alex Leonard Simanjuntak, S.H. dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3.      Tersangka Suhardi als Hardi bin Supardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4.      Tersangka I Rizqi Ramadhan alias Rama dan Tersangka II Awaludin alias Awal dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

5.      Tersangka Salim Wowiling alias Tomas dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6.      Tersangka Ical Setiawan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7.      Tersangka Aldin alias Adi dari Kejaksaan Negeri Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8.      Tersangka Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9.      Tersangka Rachmat Ananda Mirrza bin (Alm.) Aman Tamin Atiek dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10.   Tersangka Rafani Adi Nugroho alias Rafa alias Klowor bin Jahari dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

11.   Tersangka Kambali bin Kusni dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.   Tersangka Santoni alias Toni bin Azwari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13.   Tersangka Yanti bin Bahrin dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14.   Tersangka Mochammad Paldi Pangestu alias Paldi dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15.   Tersangka Barens Kendi alias Rensba dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16.   Tersangka Salmon Imor dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17.   Tersangka Rahmat Tapilatu dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18.   Tersangka Floora Fridayana alias Flora binti Harianto dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

19.   Tersangka Rismon alias Emon bin Jihabu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

20.   Tersangka Rivaldi Ode alias Aldi bin La Ode Yamin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21.   Tersangka Isran Pratama alias Isran bin Tuda dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22.   Tersangka Sadri bin Rahaba Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

23.   Tersangka La Ode Safrin Suala Raafi bin La Ode Bariu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24.   Tersangka Suriati, S.Pd binti La Ode Kelo dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

25.   Tersangka Wa Ode Zalia binti La Ode Salisu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

·        Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

·        Tersangka belum pernah dihukum;

·        Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

·        Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

·        Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

·        Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

·        Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

·        Pertimbangan sosiologis;

·        Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode