JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 25 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 19 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Khairul
Anam bin Ibrahim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Alex Leonard Simanjuntak, S.H. dari
Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua
Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
3.
Tersangka Suhardi
als Hardi bin Supardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4.
Tersangka I Rizqi
Ramadhan alias Rama dan Tersangka II Awaludin alias Awal dari
Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau
Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5.
Tersangka Salim
Wowiling alias Tomas dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka Ical
Setiawan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat
(2) atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
7. Tersangka Aldin alias Adi dari Kejaksaan Negeri
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
8.
Tersangka Sitti
Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Rachmat Ananda Mirrza bin (Alm.) Aman
Tamin Atiek dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Rafani Adi Nugroho alias Rafa alias
Klowor bin Jahari dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka
melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
11. Tersangka Kambali bin Kusni dari
Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
12. Tersangka Santoni alias Toni bin Azwari dari
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Yanti bin Bahrin dari Kejaksaan
Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Mochammad Paldi Pangestu alias Paldi dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15.
Tersangka Barens
Kendi alias Rensba dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Salmon Imor dari Kejaksaan Negeri Sorong,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Rahmat Tapilatu dari Kejaksaan Negeri
Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka Floora Fridayana alias Flora binti Harianto dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar
Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
19.
Tersangka Rismon
alias Emon bin Jihabu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
20.
Tersangka Rivaldi Ode alias Aldi bin La Ode Yamin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Isran Pratama alias Isran bin Tuda dari
Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76
C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
22. Tersangka Sadri bin Rahaba Kejaksaan Negeri Konawe,
yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Pengancaman.
23.
Tersangka La
Ode Safrin Suala Raafi bin La Ode Bariu dari Kejaksaan Negeri Muna,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24.
Tersangka Suriati,
S.Pd binti La Ode Kelo dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan.
25.
Tersangka Wa Ode Zalia binti La Ode Salisu dari Kejaksaan Negeri Muna,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).