JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 25 September 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka I SALANG BIN UNDUH dan Tersangka II TOMI BIN SALANG dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka
melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan
atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka MALIK
SUDIANTO Als ALEX Anak Laki dari NEGARA dan Tersangka II DRISUJATNO
Als JATNO Anak dari DUYUH dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka
melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Pidana tentang pengeroyokan
atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka H. AMRI BIN A JALIL dari
Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama
Baik.
4.
Tersangka ROSDIANA RUSLAN Binti RUSLAN dari
Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 310 tentang Pencemaran Nama
Baik.
5.
Tersangka RAHIMIN MAULANA GINTING BIN HASBALLAH GINTING dari
Kejaksaan Negeri ACEH TIMUR, yang disangka melanggar Pasal 351
tentang Penganiayaan.
6.
Tersangka OKTAVIANUS
LINTIN PAGAYANG dari Kejaksaan Negeri MANADO, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7.
Tersangka JEFREN
LONDA Alias EPEN dari Kejaksaan Negeri MINAHASA SELATAN, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka STEVEN
MAINDOKA dari Cabang Kejaksaan Negeri KOTAMOBAGU
DI DUMOGA, yang
disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9.
Tersangka ASEP
HELMI ARDIANSYAH Alias GAWIR Bin EMEN dari
Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10.
Tersangka AGUS
SOFYAN Bin IYOB dari Kejaksaan Negeri MAJALENGKA, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11.
Tersangka AHMAD
SURYANA Bin SURYA AHMAD
dari Kejaksaan Negeri KOTA
BANDUNG, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12.
Tersangka YATIM SUTOMO Bin RATIMIN (Alm)
dari Kejaksaan Negeri KUNINGAN, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1)
tentang penghapusan KDRT atau kedua primair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 44.
13.
Tersangka I SAEPULOH Als EPUL Bin JULI
dan Tersangka II AKBAR
RONI Als AKBAR RONI Bin ENDANG dari Kejaksaan Negeri CIMAHI, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1
tentang Penadahan.
14.
Tersangka SUTRISNO
Bin SUGINO dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
15. Tersangka SYAFRI MUNALDI Alias MUNAL Bin NORMAN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal
351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16.
Tersangka SYAFRIADI
Bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal
351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.
Tersangka YUSRI FERNANDO Bin USMAN dari
Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
18.
Tersangka GALIH
Bin MUJIONO dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19.
Tersangka RUDY
Bin SAHIR dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
20.
Tersangka TOPIK
WALHIDAYAT Bin SARUH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat
(1) KUHP tentang Penadahan.
21.
Tersangka SUPRIYADI
KOTO Bin RAJALI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
22.
Tersangka HERMAN
WIRIADI Alias DONI Bin AWIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
23.
Tersangka AGUS
SARIMOLE Alias AGUS dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
24.
Tersangka ISMA’IL
ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
25.
Tersangka ARDIANSYAH
Alias ARDI dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
26.
Tersangka RISMAWATI
RACHMAT Alias RISMA Binti RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat
(1) tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).