Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Audiensi dengan Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove (BRGM) Bahas Isu Strategis Perlindungan Gambut dan Mangrove
-Baca Juga
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Audiensi dengan Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove (BRGM) Bahas Isu Strategis Perlindungan Gambut dan Mangrove
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu, 13 September 2023 bertempat di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi dengan Pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam rangka kunjungan silaturahmi dan perkenalan singkat mengenai Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum menyampaikan isu strategis mengenai perlindungan gambut dan mangrove diantaranya isu restitusi dan kompensasi bagi masyarakat korban terdampak tindak pidana korupsi perkebunan dan pertambangan.
Kapuspenkum juga mengatakan bahwa selama ini hanya diterapkan
pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara
pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan
kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh
tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem
secara ekologis maupun ekonomis,” ujar Kapuspenkum.
Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa Indonesia
mempunyai luas lahan gambut sebesar 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove
3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021. Dari total luas wilayah
tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari
lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600
ribu hektar secara nasional.
Selain itu, Sekretaris Utama BRGM menyampaikan bahwa berbagai
upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan yakni dengan mensukseskan
program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.
“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove
ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu
dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan,” ujar Sekretaris Utama
BRGM.
Dalam mendukung upaya pelaksanaan percepatan Restorasi
Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini, Sekretaris Utama BRGM berharap ke
depannya dapat mengajak Kejaksaan untuk turut bersama dalam mensukseskan
program ini dalam aspek penegakan hukum.
“Kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung
segala upaya yang dilakukan BRGM untuk mensukseskan Kegiatan Restorasi Gambut
dan Rehabilitasi Mangrove demi kedaulatan negara,” ujar Kapuspenkum.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. serta jajaran dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Teguh Prio Adi Sulistyo, Nurtusniati, Desta Ambarsari, Ibnu, dan Julia.(*).