Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pasang Tanda Penyitaan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahun 2017-2018 ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pasang Tanda Penyitaan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahun 2017-2018

-

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pasang Tanda Penyitaan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahun 2017-2018



Kota Malang,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa pada hari Kamis 7 September 2023 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel, dan Penyediaan Batu Split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018. Kasus ini melibatkan tersangka Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS, RUSJDI BASALAMAH selaku Direktur Utama Wisata Surya Timur, JUDI ACHMADI selaku Direktur Utama SCC merangkap Komisaris Utama GTS, HERI PURNOMO selaku Corporate Secretary SCC merangkap selaku Direktur GTS dan SYARIF MAHDI selaku Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa .



Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Aset yang disita dalam kasus ini termasuk berbagai barang bukti yang diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat dkk yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma (GTS) mengalami kerugian hingga lebih dari 240 milyar rupiah.


Barang bukti yang disita berupa 10 bidang tanah dengan luas 4975 m2 di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023, yang kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.


Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidikan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. Tim ini bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.



Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras tim penyidik Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode