Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
-Baca Juga
Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform media. Oleh karena media informasi diakses tanpa batas, tanpa latar, dan tanpa kenal waktu, tidak semua informasi yang berkembang dapat menguntungkan kita baik secara pribadi maupun institusi. Kita sebagai institusi harus beradaptasi dengan perkembangan tersebut.
Jaksa
Agung ST Burhanuddin secara khusus menyampaikan kepada jajaran Pusat Penerangan
Hukum (Puspenkum) dan jajaran di daerah bahwa kita mempunyai tugas yang tidak
hanya menyebarkan/menulis berita sehari-hari, tetapi juga mengakselerasi
berbagai informasi dan tren positif bagi Kejaksaan. Selain itu, seluruh jajaran
juga harus memiliki strategi, memiliki landasan, dan kemampuan dalam mengolah
informasi.
Menurut
Jaksa Agung, pola
komunikasi tradisional dan konvensional sudah tidak bisa lagi dipertahankan,
kita harus memulai era baru yaitu digitalisasi informasi. Perubahan tersebut
membuat kita mawas diri, dewasa dalam menyikapi setiap informasi, dan bijak
dalam menggunakan berbagai platform media.
“Kita tidak boleh alergi
dengan kritik dan saran. Jadikan keduanya sebagai bahan introspeksi dan
evaluasi karena media dan masyarakat hanya butuh konsistensi, transparansi dan
kecepatan dalam pemeberitaan. Membangun narasi yang positif menjadi suatu
keharusan dalam menyampaikan informasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa
Agung juga menyampaikan bahwa terkadang informasi negatif pun dapat berdampak
positif, karena dapat mendeteksi sejak dini suatu peristiwa yang akan terjadi
di masa mendatang. Peranan strategi Puspenkum juga tidak terlepas dari publikasi
yang masif dari berbagai platform media. Strategi tersebut berpengaruh
signifikan dalam membranding institusi melalui kemasan/penyampaian yang
baik.
Hal-hal
tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:
PER-001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan Pemeberitaan melalui Media Massa di Lingkungan
Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 158 Tahun 2023 tentang Tim
Optimalisasi Pemberitaan di lingkungan Kejaksaan RI. Kedua peraturan tersebut menunjukkan komitmen
Jaksa Agung bahwa kinerja Kejaksaan harus
dipublikasi secara terus menerus agar sampai ke masyarakat.
“Kinerja
dengan publikasi adalah suatu keniscayaan, masyarakat harus tahu kerja dan kinerja
Kejaksaan, agar masyarakat dapat mengkritisi dan dapat menerima manfaatnya,” ujar
Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menegaskan agar seluruh satuan kerja dapat menjalin komunikasi yang baik dengan awak media. Selain itu, Jaksa Agung meminta agar meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam membangun berbagai platform media guna memudahkan akses informasi kepada media dan masyarakat. (K.3.3.1).