SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 

               


BATU,pojokkirimapro.com.
Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai, dilaksanakan Kegiatan Persidangan Putusan Tindak Pidana Narkotika (Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

              Bahwa identitas Terdakwa yakni Nama lengkap : M AWIB, Tempat lahir : Jombang, Umur/tanggal lahir              : 37/15 Februari 1986, Jenis kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia,   Tempat tinggal : Kec. Ngoro Kab. Jombang (KTP) / Ds. Oro0oro Ombo Kota Batu (Kontrakan), A g a m a : Islam, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni MAHARANI  INDRIANINGTYAS, SH. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut di Ketuai oleh Kun Triharyanto, SH., M. Hum.

 

Sidang Terdakwa Rudi Purwanto Bin Sukadi dibuka pukul 09.30 WIB dengan agenda sidang yakni pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan amar Putusan yakni memutuskan:

 

1.

Menyatakan Terdakwa M. AWIB bersalah melakukan Tindak Pidana Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu;

2.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. AWIB dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan  penjara.

3.

Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;

Menyatakan barang bukti berupa:

-    1 poket diduga shabu dibungkus Plastik klip bening denga berat kotor ± 7,56 gram dengan berat bersih 7,02 (tujuh koma nol dua) gram dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji labfor sehingga berat bersih sisa sabu adalah 7,00 (tujuh) gram

-    1 bekas bungkus rokok Sampoerna Mild

-    1 HP Merk Samsung warna hitam

-    1 Timbangan Electrik

-    1 Alat Hisap Shabu (Bong)

-    1 pipet kaca

-    1 kotak Hitam

-    2 Bendel Plastik klip bening

Dirampas untuk dimusnahkan

4.

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

 

              Adapun Krnologis terjadinya tindak pidana yakni Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Batu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira pukul 21.45 Wib di dalam rumah Jl. Mangga gg VI No 76 Dsn Gondorejo Ds. Oro-oro Ombo Kec. Batu Kota Batu ketika Terdakwa sedang bersama Calon Istri Terdakwa yang bernama Sdri. ELINA dan saat itu Terdakwa bersembunyi di dalam kamar depan. 

Kemudian Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian ke rumah kontrakkan Terdakwa di Jl. Mangga gg VI No 76 Dsn Gondorejo Ds. Oro-oro Ombo Kec. Batu Kota Batu kemudian Terdakwa bersembunyi di dalam kamar depan sambil menyembunyikan HP samsung milik Terdakwa yang tidak bisa di charge yang digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi Shabu di bawah Springbed, selanjutnya Terdakwa mendengar calon istri Terdakwa yang bernama Sdri. ELINA membukakan Pintu kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan Terdakwa di dalam kamar depan selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Pocket terbungkus Plastik klip bening dimasukkan dalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam, 1 (satu) bendel Plastik klip bening seluruhnya disimpan oleh Terdakwa di bawah kolong springbed di dalam kamar depan, 1 (satu) kotak warna hitam berisi 1 (satu) bendel plastik klip bening di atas kulkas, 1 (satu) buah timbangan elektrik di pot bunga dalam kamar mandi, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah Bong/alat hisap shabu di kamar tengah, dan saat melakukan penggeledahan juga ada Pak RT SUPRIYANTO, kemudian Terdakwa mengaku kepada Petugas barang bukti shabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. IWAN SYAHRONI (DPO) pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 dengan cara diranjau di daerah Songgoriti Kota Batu sebanyak 10 gram karena Shabu tersebut kualitasnya jelek sehingga tidak jadi diedarkan oleh Terdakwa dan digunakan sendiri oleh Terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan Petugas Kepolisian dalam penguasaan Terdakwa.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode