Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Vinna Sencahero
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Vinna Sencahero
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sabtu 16 September 2023, sekitar pukul 13.39 WIB bertempat di Mall Arrasa BSD, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Vinna
Sencahero
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 16 Mei 1969
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Cluster
De Park De Brassia Blok D 10/7
Pekerjaan
: Wiraswasta
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016:
·
Menyatakan bahwa Terdakwa Vinna
Sencahero terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat
pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
secara berlanjut;
·
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu dengan
pidana penjara selama satu 1 tahun dan
denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh
tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama 6 bulan;;
·
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan;
Terpidana
Vinna Sencahero diamankan
karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat
yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana
Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat
diamankan, Terpidana Vinna Sencahero
bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman. (K.3.3.1).