JAM-Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 26 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Tomy
Agita Perangin Angin dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka Azka Azzakiah binti
Ilham Sugiyarto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Muhammad Rizki alias
Rizki bin (Alm.) M. Husni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka I Z.
Tara Mardiansyah dan Tersangka II Muhammad Al Faris Rizqi Riadi dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5.
Tersangka Yasiman bin
Wakimin dari
Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam
Jabatan Jo. Pasal 64
Ayat (1) KUHP.
6.
Tersangka Rizaldi Adha alias Aldi bin Azwar dari
Kejaksaan Negeri Jambi,
yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1
KUHP tentang Penadahan.
7.
Tersangka Sudarto bin Umar dari
Kejaksaan Negeri Jambi,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan
atau Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat.
8.
Tersangka Herman alias
Aril bin
(Alm.) Baharudin dari
Kejaksaan Negeri Balikpapan,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9. Tersangka
Aditya Aria Nugraha bin Purwanto dari
Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat
(4) atau Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
10. Tersangka Rudiansyah alias Rudi bin
H. Jurkani dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
11.
Tersangka Ardiansyah alias Ardi bin (Alm.)
Rais Alamsyah dari
Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka Hayyul Fini binti
Edison dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).