KEJATI SULSEL MELAKUKAN PENYIDIKAN BARU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 – 2020
-Baca Juga
KEJATI SULSEL MELAKUKAN PENYIDIKAN BARU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 – 2020
MAKASSAR SULSEL,pojokkirimapro.com.Bahwa Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan / proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR tahun 2019 – 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
Adapun
peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh
oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak
dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR
INDONESIA CABANG MAKASSAR, yakni PT. INOVASI GLOBAL SOLUSINDO, PT. CAHAYA SAKSI
dan PT. BASISTA TEAMWORK, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada
pelaksanaan proyek antara lain 1). Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan
AD/ART PT. SURVEYOR INDONESIA yaitu Financing, 2). Adanya piutang macet , 3).
Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk
keperluan operasional, 4). Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan
operasional. Akibat perbuatan oknum
pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari
perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA
CABANG MAKASSAR diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,-
(dua puluh milyar rupiah)
Bahwa perbuatan oknum cabang
PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan beberapa pegawai PT.
SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR serta pihak-pihak yang menjalin
kontrak/perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR telah mengarah
pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam :
PRIMAIR : Pasal 2 Ayat
(1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*).