PENAHANAN DUA ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BUMIAJI PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATU TA. 2021 ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

PENAHANAN DUA ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BUMIAJI PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATU TA. 2021

-

Baca Juga

PENAHANAN DUA ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BUMIAJI PADA DINAS KESEHATAN KOTA BATU TA. 2021

 



BATU,pojokkirimapro.com.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Nomor : PRINT- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang mana dengan bukti – bukti tersebut, akan membuat terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021.

 

Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, yaitu Tersangka ADP yang merupakan Direktur CV. PK (Pelaksana Pekerjaan) Dan DA Direktur CV. DAP selaku (Konsultan Pengawas ) dengan surat penetapan tersangka Nomor : B-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 atas nama tersangka ADP dan tersangka DA Nomor : B-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.

 

Tersangka ADP selaku Pelaksana Pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan, dan yang Namanya Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut namun namanya ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan.

 

Sedangkan Tersangka Diah Aryati selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan Harian, Laporan mingguan dan Laporan Bulanan, Laporan Progres Pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

 

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bapak Agus Rujito, SH.,MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu beserta dengan Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Tersangka ADP ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023, sedangkan tersangka DA ditahan di Lapas kelas IIA Sukun dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 s.d 30 Oktober 2023.

 

 

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, anggaran sebesar Rp.4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah)  dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).

 


Kedua tersangka melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(*).

 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode