JAM-Pembinaan: “Membangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam Mewujudkan Supremasi Hukum”
-Baca Juga
JAM-Pembinaan: “Membangun Kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam Mewujudkan Supremasi Hukum”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 02 November 2023 bertempat di Hotel RA Suites Simatupang, Jakarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Sugeng Rukmono memberikan sambutan secara virtual, sekaligus membuka acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Melangkah Bersama Mewujudkan Supremasi Hukum Melalui Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas”.
JAM-Pembinaan
menyampaikan Donor’s Meeting kali ini mengambil tema yang sangat relevan
dengan kondisi terkini, karena mengandung tiga pokok pemikiran yakni Melangkah
Bersama, Supremasi Hukum, dan Tata Kelola Hibah yang Transparan dan
Berkualitas.
“Kegiatan ini
merupakan bukti nyata dan komitmen yang kuat dari jajaran Biro Perencanaan
untuk membangun kerjasama yang lebih erat dengan Lembaga Donor dan Mitra
Pelaksana dalam rangka mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Program Prioritas Nasional termasuk Sustainable
Development Goals,” ujar JAM-Pembinaan.
Kegiatan Donor's
Meeting ini merupakan amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan
utamanya adalah untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku
kepentingan yang terkait dengan dukungan donor di lingkungan Kejaksaan.
Dalam
perspektif monitoring dan evaluasi, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan
evaluasi mengenai progres kegiatan yang telah dilaksanakan ataupun yang sedang
berlangsung oleh satuan kerja penerima manfaat bantuan dari lembaga donor.
JAM-Pembinaan mengharapkan pertemuan ini dapat memberikan gambaran dan kesempatan awal kepada Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk dapat mendukung program dan kegiatan Kejaksaan yang belum teralokasi oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
“Perlu kami
sampaikan bahwa tata kelola dukungan donor di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan
dengan prinsip kebijakan satu pintu (one gate policy),” imbuh
JAM-Pembinaan.
Penerapan
kebijakan satu pintu tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq
Biro Perencanaan yang mengelola dukungan donor secara kolaboratif dengan
melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah
dukungan donor ini dapat tercatat dengan baik sehingga memudahkan dalam proses
evaluasi dan pelaporannya.
Adapun Presiden
Republik Indonesia telah memperkenalkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai langkah strategis untuk
merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu elemen utama yang menjadi
pijakan dalam mewujudkan Indonesia Emas adalah Transformasi Supremasi Hukum.
JAM-Pembinaan
menyebut Kejaksaan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa supremasi
hukum dijaga dengan baik. Oleh karenanya, Jaksa Agung telah membentuk Kelompok
Kerja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung
Nomor 166 Tahun yang berperan melakukan pengkajian dan penelitian mendalam
terkait dengan permasalahan hukum terhadap akses keadilan, perlindungan
terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam
menjalankan peran ini, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa kerja sama dan dukungan
dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk dalam bentuk kolaborasi dengan
Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana.
“Sudah
banyak kontribusi berharga yang diberikan oleh Lembaga Donor dan Mitra
Pelaksana dalam mendukung Kejaksaan dalam pencapaian RPJPN dan Program
Prioritas Nasional terutama dalam hal isu akses keadilan, tata kelola anggaran,
teknologi informasi, dan isu lain yang memiliki sasaran transformasi lembaga
Kejaksaan untuk mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia,” imbuh JAM-Pembinaan.
Mengakhiri
sambutannya, JAM-Pembinaan berharap kolaborasi lembaga donor dan Kejaksaan ke
depan dapat lebih banyak menyasar isu-isu tentang transformasi supremasi hukum
melalui implementasi sistem penuntutan menuju single prosecution system,
serta peran lembaga kejaksaan sebagai advocaat general. Hal itu dapat diwujudkan
melalui penguatan kewenangan Kejaksaan, peningkatan kapasitas personil
Kejaksaan, dan peningkatan sarana prasarana dalam penanganan perkara.
Donor’s Meeting kali ini menghadirkan para narasumber yakni Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen pada Kementerian Keuangan serta Direktur Hukum dan Regulasi pada Bappenas. Turut hadir secara virtual yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan hadir secara langsung Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, para Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana, sertra Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian dari setiap Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).