JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 07 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Fernando
Adolof Pinangkaan alias
Nando dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka Drexler Felyx Sumampouw alias Rexel dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka Faizal Iksan als Rizal bin Otong Iksan dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka
Heri
Kiswanto bin Bambang Sutrisno dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota
Semarang di Pelabuhan Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka
Marjo
alias
Tunut bin
Maryadi dari Kejaksaan Negeri Wonosobo,
yang disangka melanggar Pasal
372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6. Tersangka M.
Samin Nasution bin
Ma’aris dari
Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
7. Tersangka
Yudi
Karsianus Siregar alias
Yudi dari Kejaksaan Negeri Belawan,
yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1)
KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Surti Sitorus dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka M.
Hibar Taofik bin
Wowo dari
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1)
KUHP tentang Perusakan.
10. Tersangka
Wahyu
Permana alias Wahyu bin Endang Sumaya (Alm) dari
Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Ismuhar
bin
Ibrahim dari
Kejaksaan Negeri Pidie, yang
disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan.
12. Tersangka
Citra
Dahratni Putri binti
Dahlan dari Kejaksaan Negeri Langsa,
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka M.
Rivaldo bin
Andi Topo dari
Kejaksaan Negeri Langsa, yang
disangka melanggar Pasal 480
Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Maisarah binti Sawani dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka
melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Mampat Belangi binti Mauhalizar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,
yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
16. Tersangka Said
Reza Fakhrizal bin
Said Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,
yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
17. Tersangka Mairita Sari binti Muhtar dari
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka Muhammad Ikshan Lubis dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang
disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf
d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
19. Tersangka Abidin Bancin bin Alm Saleh dari Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Pasal
107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).