KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG MELEPASKAN TERSANGKA HASIL PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
-Baca Juga
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG MELEPASKAN TERSANGKA HASIL PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah melaksanakan pelepasan tersangka sebagai hasil penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Menurut Eko,akibat perbuatannya,AS (50) ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 480 ayat ke 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900 (sembilan ratus rupiah).
Lebih lanjut dikatakan Eko,setelah menerima berkas perkara,mendengar kronologis kejadian,dan mengetahui bahwa Tersangka AS (50) sangat menyesali perbuatannya,menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan,tambah Eko.
Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menjelaskan,selanjutnya pada Jum’at,17 November 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban,Penyidik Polresta Malang Kota,dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut,Tersangka AS (50) menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.Mendengar kata maaf yang tulus,korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai,terang Eko.
Eko mengatakan,usai tercapai kesepakatan perdamaian,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Hari ini Jum’at,17 November 2023 AS (50) telah dilepaskan dari Tahanan sebagai bentuk pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,beber Eko.
Masih kata Eko,adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh keluarga tersangka dan tokoh masyarakat,Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka,Adanya respon positif dari masyarakat,tandas Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H.(*).