SIDANG PUTUSAN PERKARA PENGEROYOKAN DI KAFE OMAH KOEMPOEL ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA PENGEROYOKAN DI KAFE OMAH KOEMPOEL

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA PENGEROYOKAN DI KAFE OMAH KOEMPOEL

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Pukul  10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap para Terdakwa Perkara Pengeroyokan An. Gilang Gilang Saputra, Dkk yang terjadi di Omah Koempoel dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Devi Prahabestari, SH.M.Hum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai oleh  Syafruddin, SH.MH

Bahwa amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.       Menyatakan Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng, bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan menyebabkan luka.melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

2.       Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan.

3.    Menyatakan barang bukti berupa:

-   1 (satu) potong kaos Lengan Pendek warna Abu-Abu merek NHL;

-   1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru merek TIRA;

      Dikembalikan kepada Saksi Rainer

-   1 (satu) potong kaos Lengan Pendek wrna Hitam Motif Bercak Putih merek MORDEN

      Dikembalikan kepada Terdakwa Ardian Gilang Saputra Als. Gilang.

-   1 (satu) potong kaos Lengan Pendek tanpa merek Motif Lorek Putih Biru;

      Dikembalikan kepada Saksi Yanop Firnandi Als. Yayan.

-   1 (satu) potong kaos Lengan Pendek merek Surf warna Hitam;

      Dikembalikan kepada Terdakwa Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki.

-   1 (satu) potong kaos Lengan Pendek merek 3 Second warna Kuning motif garis warna merah dan biru;

      Dikembalikan kepada terdakwa Firmando Zoetomo Rivandi Als. Fanda.

-   1 (satu) potong jacket Jumper warna Abu-Abu merek Doctrine.

      Dikembalikan kepada Terdakwa Vicky Afisena Alsiva Als. Afis Als. Keceng.

4.       Menetapkan agar Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

 

Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni Pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB bermula dari  Korban an. Rainer yang juga sebagai Karyawan kafe Omah Koempoel bersama Rizky Zaenal Abidin  (Jukir Kafe Omah Koempoel) dan Dio Hilga Fandhia (Karyawan Kafe Omah Koempoel) nongkrong  di area parkiran café Omah Koempoel, tidak seberapa lama datang 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor atas nama Ardian Gilang  Saputra dan Yanop Firnadi sambil bleyer – bleyer gas yang membuat Pelapor, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia kaget sehingga saling adu pandang dengan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut.

 Selanjutnya 2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor tersebut pergi. Namun tidak seberapa lama, keduanya kembali menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia  sambil berkata ”apa kamu lihat- lihat, tidak enak kah?!” setelah itu keduanya pergi lagi. Dan peristiwa yang terjadi selanjutnya yakni 2 (dua) orang yang awalnya berboncengan sepeda motor itu  kembali lagi  dengan berjalan kaki bersama-sama dan menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin  dan Dio Hilga Fandhia. 

Lalu 5 (lima) orang  diantaranya melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap pelapor, dengan cara memukul dan menendang  wajah dan  kepala pelapor  sehingga  membuat pelapor roboh, dan menendang dada kiri Rizky Zaenal Abidin  serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia. 

Selanjutnya pelaku menyeret tubuh Korban An. Rainer  kurang lebih 3 meter, dan juga memukuli serta mendendangnya namun Korban An. Rainer masih mampu  bangkit kemudian lari menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam cafe Oemah Koempoel, dan bersembunyi di dalam namun tetap dikejar, yang setelah siatuasi agak mereda Korban An. Rainer muncul  namun Korban An. Rainer dirangkul serta mau dibawa ke Luar Kafe, sehingga Korban An. Rainer meronta dan dikeroyok lagi depan kafe Dekat gerbang Masuk, dan Korban An. Rainer Bisa melepaskan diri dan cepat cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke Taman yang ada di tengah tengah Kafe tapi Korban An. Rainer diikuti oleh Pelaku dan hendak dikeroyok lagi, namun saat itu Dipisah oleh Warga dan juga salah satu teman pelaku sehingga pelapor bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang bersembunyi di kampung dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Kota.

              


Bahwa terhadap putusan tersebut baik jaksa Penuntut Umum maupun Para terdakwa menyatakan Pikir - pikir.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode