Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Predikat WBK/WBBM Bukanlah Hal yang Utama,Yang Terpenting ialah Kinerja untuk Memberi Manfaat Bagi Institusi dan Masyarakat”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Predikat WBK/WBBM Bukanlah Hal yang Utama,Yang Terpenting ialah Kinerja untuk Memberi Manfaat Bagi Institusi dan Masyarakat”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 14 Desember 2023 bertempat di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Apresiasi & Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan reformasi
birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sampai dengan tahun 2023 sepenuhnya telah
berjalan dengan berkesinambungan. Hal ini terlihat dari konsistensi Kejaksaan
RI yang selalu mengusulkan satuan kerja menuju WBK/WBBM.
Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada tim Pengarah Reformasi
Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah berhasil menjalankan tugas
sebagai penggerak Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia.
“Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekadar formalitas
belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona
integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang
bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan
pelayanan publik yang berkualitas,” imbuh Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan tujuan dari lahirnya kebijakan
reformasi birokrasi adalah sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif
untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam segi
aspek kelembagaan, sumber daya manusia atau aparaturnya, ketatalaksanaan,
akuntabilitas, pengawasan hingga pelayanan publik.
“Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, setidaknya terdapat dua
komponen yang harus dilaksanakan dengan baik, yaitu komponen pengungkit dan
komponen hasil,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Komponen Pengungkit tersebut terdiri
dari 8 (delapan) area perubahan yang wajib untuk dilaksanakan dalam rangka
reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan
perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana,
penataan sistem manajemen aparatur, penguatan pengawasan, penguatan
akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan, komponen hasil meliputi tiga sasaran utama dari
reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,
meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan penyelenggaraan Reformasi
Birokrasi tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, tidak
hanya berfokus pada penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM saja, namun
juga terdapat penilaian lain yakni Indeks Pelayanan Publik.
Bagi Jaksa Agung, Indeks Pelayanan Publik ini tentu membuat
seluruh satuan kerja di Kejaksaan turut berpartisipasi dalam mendukung
aksebilitas pelayanan bagi kelompok-kelompok rentan. Dengan demikian, pelayanan
optimal dapat diberikan secara merata, tanpa ada yang merasa tersisihkan.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa untuk mendukung
percepatan reformasi birokrasi, diperlukan adanya inovasi dari penyelenggara
pelayanan publik dan menjalankan komitmen perubahan.
“Sebagai aparatur sipil negara, tentu saja perubahan pola pikir
dan budaya kerja menjadi aspek penting dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Hal
ini tergambar dari kesadaran akan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsi
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pelaksanaan reformasi
birokrasi dapat tercapai,” ujar Jaksa Agung.
Lalu pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung menyampaikan
terdapat 17 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK, 3 satuan kerja yang
memperoleh penghargaan Pemantauan dan Evaluai Kinerja Penyelenggara Pelayanan
Publik (PEKPPP), 5 satuan kerja menerima penghargaan kategori unit pelayanan
Publik (UPP) terbaik kelompok sarana prasarana kaum rentan, serta 3 satuan
kerja beserta inovator penerima apresiasi kompetisi inovasi pelayanan publik
tahun 2023.
Jaksa Agung berharap agar penghargaan ini dapat dijadikan lambang
komitmen bersama untuk menjadi ikon birokrasi yang bersih dan bebas dari
korupsi serta mampu berinovasi dalam melakukan pelayanan publik.
“Predikat penghargaan ini harus mampu dipertahankan dan dibuktikan
agar dapat menjadi role model atau panutan yang mampu memberikan
motivasi dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja,” imbuh Jaksa
Agung.
Terakhir, Jaksa Agung menyampaikan agar komitmen untuk menciptakan
birokrasi yang akuntabel, kredibel, serta pelayanan publik yang prima tidak
boleh terhenti. Seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja
organisasi dengan landasan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas
dan kewenangan. Jaksa Agung menekankan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah hal
yang utama, yang terpenting ialah kinerja untuk memberi manfaat bagi institusi
dan masyarakat.
“Semoga pencapaian ini membuat semua insan Adhyaksa termotivasi
untuk terus berprestasi dengan menjunjung integritas yang berkualitas,” pungkas
Jaksa Agung mengakhiri sambutannya.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung selaku Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Kepala BPKP, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian PAN RB, Deputi Pelayanan Publik pada Kementerian PAN RB, Perwakilan dari Australlia Indonesia Partnership for Justice 2, serta Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).