JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 21 Desember 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Hairul
Bahri dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal
114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127
Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Tersangka Aldi
Muhajir B bin Baharuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
3.
Tersangka Firdaus
bin Syamsuar dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau
Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau
Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap
para Tersangka yaitu:
·
Berdasarkan
hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif
menggunakan narkotika;
·
Berdasarkan hasil penyidikan dengan
menggunakan metode know your suspect,
para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan
pengguna terakhir (end user);
·
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap
tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi
jumlah pemakaian 1 hari;
·
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para
Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan
narkotika, atau penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang
didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang;
·
Ada surat jaminan para Tersangka menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).