Catatan Kecil Rakernas Kejaksaan RI 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kejaksaan Mendorong Hukum Menjadi Panglima di Negeri Ini”
-Baca Juga
Catatan Kecil Rakernas Kejaksaan RI 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kejaksaan Mendorong Hukum Menjadi Panglima di Negeri Ini”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Yang menarik beberapa narasumber Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 menghadirkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Luar Negeri Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D. Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.
Kejaksaan sebagai Dominus Litis
dalam penanganan perkara harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan
atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas SDM. Mengingat
kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak
mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas
negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian
masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online,
judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan
keuangan yang dikendalikan lintas negara.
Di sisi lain, kejahatan Dunia
Siber juga semakin mengkhawatirkan, dimulai dengan pembobolan data pribadi,
kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan
Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut,
perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan
terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang. SDM penegak hukum
diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai
teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya.
Dalam proses perencanaan untuk 20
tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari
sekarang yang disebut sebagai proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa
Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya antara lain:
1.
Institusi yang andal dan agail
yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu
perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat
dengan kebutuhan hukum masyarakat.
2.
SDM yang profesional dan
berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu
menjaga Marwah Institusi.
3.
Memiliki sarana dan prasarana yang
memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan
menjamin kesejahteraan aparaturnya.
4.
Yang tidak kalah pentingnya adalah
memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi
masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.
Di era transformasi digital dan
transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan
hukum, suka tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional
dan dunia dalam sistem komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum
yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana.
Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk
itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait
dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.
Penegakan Hukum Humanis yang
diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan
hukum universal karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai
kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar
pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.
Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam
pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara
yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan
serta pengamanan.
Optimalisasi peranan Intelijen
sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting
peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam
rangka pengambilan kebijakan.
Kemudian, peranan Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan
berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia
internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional.
Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan
kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.
Dalam pandangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks. “Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini”. (K.3.3.1).