JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 17 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Harnilita
binti Muhaidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka Efrizal Primayuni bin Arpendi dari
Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3.
Tersangka Usman bin Tobing dari Kejaksaan
Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka M. Septahadi Tumanggor
bin Minsah Tumanggor dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara
Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65
Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. 367 Ayat (2)
KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
5.
Tersangka Muhammad Ridho bin (Alm.) Alfian dari
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6.
Tersangka Kasmir alias Andika bin Muhammad Salim dari
Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1)
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Subsidair Pasal
335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
7. Tersangka Sirajudin
alias Udin bin Aspani dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
8. Tersangka Andi
Nursiah alias Tow binti Andi Masnurang dari Kejaksaan Negeri Maros, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).