Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 6 Februari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan
dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan
alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang
saksi menjadi Tersangka yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial
Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap
55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer
yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan
terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata
uang rupiah dengan rincian:
o Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan
ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus
rupiah);
o USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh
tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
o SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu
empat ratus dolar singapura);
o AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh
dolar australia).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
·
Sekitar
tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing
peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku
pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional
Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa
perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih
timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
·
Untuk
melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat
Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa
hasil mineral timah;
·
Perbuatan
para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami
masih menunggu hasil perhitungannya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal
2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka
AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (K.3.3.1).