Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur
-Baca Juga
Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur
Jumat 8 Maret 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Adapun ketujuh tersangka tersebut
yaitu:
1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala
Lumpur.
2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN
Kuala Lumpur.
3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur
(Anggota Divisi Data dan Informasi).
4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala
Lumpur.
5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala
Lumpur.
6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN
(Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN
Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
Tersangka
7 Anggota PPLN disangkakan
melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Setelah menerima Tahap II
dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota
selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret
2024.
Pada hari yang sama, Tim JPU yang
diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota
PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.
Sebagai informasi, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu
Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H.,
M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (K.3.3.1).