Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
FE selaku Direktur
Keuangan PT Timah Tbk.
2.
ES selaku Karyawan PT
Timah Tbk.
3.
EZ selaku Karyawan PT
Timah Tbk.
4.
AP selaku Mantan
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.
5.
ARS selaku Evaluator
Divisi P2P PT Timah Tbk.
Adapun kelima orang saksi
diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).