KEJARI BATU LAKSANAKAN EKSEKUSI PELAKU ANAK TINDAK PIDANA NARKOTIKA
-Baca Juga
KEJARI BATU LAKSANAKAN EKSEKUSI PELAKU ANAK TINDAK PIDANA NARKOTIKA
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Batu telah telah melaskanakan Eksekusi perkara Anak inisial RDA dalam perkara Narkotika berdasarkan P U T U S A N Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg, oleh Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Malang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh UIS DUANITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Malang, serta dihadiri oleh Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Penuntut Umum, anak didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orangtua Anak;
Adapun
perkara Anak inisial RDA tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Batu yaitu :
a.
Menyatakan Anak RAFLY DWI
ARDIANSYAH Bin ADI MARDIANTO telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 gram dan
yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan yang
memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan
mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2). sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. sebagaimana dalam surat
dakwaan Kesatu Primair, Kedua dan Ketiga Primair Penuntut Umum;
b.
Menjatuhkan pidana terhadap
Anak RAFLY DWI ARDIANSYAH Bin ADI MARDIANTO dengan Pidana penjara selama 8
(delapan) tahun di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada
dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja 3 (tiga)
jam dalam 1 (satu) hari selama 9 (sembilan) bulan yang berada dibawah naungan
Dinas Sosial Kota Batu.
c.
Menetapkan Barang Bukti
berupa :
Ø 11
bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya
33,98 gram beserta pembungkusnya berat bersih 31,401 gram (sesuai hasil
Labfor),
Ø 2 bungkus
plastik klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 24,87
gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 23,50 gram (sesuai hasil
Labfor),
Ø 84 butir
obat keras logo LL,
Ø 5 pack
plastik klip kosong,
Ø 1 buah
alat hisap sabu beserta 1 buah pipet kacanya,
Ø 2 buah
sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik,
Ø 1 buah
timbangan elektrik,
Ø 2 bendel
plastik pembungkus,
Ø 1 buah
alat pelurus rambut (catok),
Ø 1 buah HP
merk Samsung warna hitam beserta simcardnya nomer 0819-9880-4880 dan
0896-0162-4077.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan
agar Anak membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sementara
itu Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dibacakan oleh Kun
Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim yaitu :
1.
Menyatakan Anak RAFLY DWI ARDIANSYAH bin ADI MARDIANTO telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I,
beratnya lebih dari 5 gram dan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Tanpa hak mengedarkan
Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap anak tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan
dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan
Pelatihan Kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 6 (enam) bulan yang
berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5.
Memerintahkan barang bukti berupa :
Ø 11 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu
dengan berat kotor seluruhnya 33,98 gram beserta pembungkusnya berat bersih
31,401 gram (sesuai hasil Labfor),
Ø 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis ganja
dengan berat kotor seluruhnya 24,87 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih
23,50 gram (sesuai hasil Labfor),
Ø 84 butir obat keras logo LL,
Ø 5 pack plastik klip kosong,
Ø 1 buah alat hisap sabu beserta 1 buah pipet
kacanya,
Ø 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik,
Ø 1 buah timbangan elektrik,
Ø 2 bendel plastik pembungkus,
Ø 1 buah alat pelurus rambut (catok),
Ø 1 buah HP merk Samsung warna hitam beserta
simcardnya nomer 0819-9880-4880 dan 0896-0162-4077.
Dirampas
untuk dimusnahkan
(*).