KEJARI BATU LAKSANAKAN EKSEKUSI PELAKU ANAK TINDAK PIDANA NARKOTIKA ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEJARI BATU LAKSANAKAN EKSEKUSI PELAKU ANAK TINDAK PIDANA NARKOTIKA

-

Baca Juga

KEJARI BATU LAKSANAKAN EKSEKUSI PELAKU ANAK TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Batu telah telah melaskanakan Eksekusi perkara Anak inisial RDA dalam perkara Narkotika berdasarkan P U T U S A N Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg, oleh Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Malang, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh UIS DUANITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Malang, serta dihadiri oleh Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Penuntut Umum, anak didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orangtua Anak;

              Adapun perkara Anak inisial RDA tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu yaitu :

a.    Menyatakan Anak RAFLY DWI ARDIANSYAH Bin ADI MARDIANTO telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 gram dan yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2). sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Primair, Kedua dan Ketiga Primair Penuntut Umum;

b.    Menjatuhkan pidana terhadap Anak RAFLY DWI ARDIANSYAH Bin ADI MARDIANTO dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 9 (sembilan) bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu.

c.     Menetapkan Barang Bukti berupa :

Ø 11 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 33,98 gram beserta pembungkusnya berat bersih 31,401 gram (sesuai hasil Labfor),

Ø 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 24,87 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 23,50 gram (sesuai hasil Labfor), 

Ø 84 butir obat keras logo LL,

Ø 5 pack plastik klip kosong, 

Ø 1 buah alat hisap sabu beserta 1 buah pipet kacanya, 

Ø 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik,

Ø 1 buah timbangan elektrik, 

Ø 2 bendel plastik pembungkus, 

Ø 1 buah alat pelurus rambut (catok), 

Ø 1 buah HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya nomer 0819-9880-4880 dan 0896-0162-4077.           

Dirampas untuk dimusnahkan

4. Menetapkan agar Anak  membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

              Sementara itu Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dibacakan oleh   Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim yaitu :

              1. Menyatakan Anak RAFLY DWI ARDIANSYAH bin ADI MARDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 gram dan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Tanpa hak mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”;

 2. Menjatuhkan pidana terhadap anak tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 6 (enam) bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

 5. Memerintahkan barang bukti berupa :

Ø 11 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 33,98 gram beserta pembungkusnya berat bersih 31,401 gram (sesuai hasil Labfor),

Ø 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 24,87 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 23,50 gram (sesuai hasil Labfor), 

Ø 84 butir obat keras logo LL,

Ø 5 pack plastik klip kosong, 

Ø 1 buah alat hisap sabu beserta 1 buah pipet kacanya, 

Ø 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik,

Ø 1 buah timbangan elektrik, 

Ø 2 bendel plastik pembungkus, 

Ø 1 buah alat pelurus rambut (catok), 

Ø 1 buah HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya nomer 0819-9880-4880 dan 0896-0162-4077.           

              Dirampas untuk dimusnahkan

(*).

             

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode