KEJARI-DINAS PARIWISATA KOTA BATU KERJASAMA GELAR SARASEHAN DAN SOSIALISASI PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
-Baca Juga
KEJARI-DINAS PARIWISATA KOTA BATU KERJASAMA GELAR SARASEHAN DAN SOSIALISASI PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Pengembangan Kebudayaan dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor : 97/PUU/XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu”
Adapun Kegiatan dimaksud diselenggarakan oleh Dinas
Pariwisata Kota Batu yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu, hadir pada
kegiatan tersebut Anang Yulianto selaku Narasumber (Pengurus
MLKI Provinsi Jawa Timur) dan Andhika Esra Awoah, SH selaku Narasumber (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu), Kepala
Dinas Pariwisaata yang diwakili oleh
Sekretaris Dinas Pariwisata (Heri Wibowo Lakusono, S.STP), Perwakilan
FKUB Kota Batu, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batu, Perwakilan MUI Kota
Batu, Perwakilan Kemenag Kota Batu serta para Penghayat Kepercayaan se-Kota
Batu.
Dalam kegiatan Sarasehan
dan Sosialisasi Pengembangan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Disparta Kota
Batu yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu tersebut narasumber dari
Kejaksaan Negeri Batu Andhika Esra Awoah, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen
Kejari Batu) menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97 tahun 2016 yang
menyatakan bahwa pencantuman kolom Agama dalam KTP dan administrasi
kependudukan yang tidak terbatas pada
“Agama” namun juga termasuk didalamnya Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap eksistensi
Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang kemudian berimplikasi
kepada timbulnya hak dan penjaminan kepada pihak terkait dalam tatanan sosial
yang perlu untuk didiskusikan bersama dalam kepentingan bernegara untuk
menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan hidup bermasyarakat.
Kegiatan
dimaksud dilaksanakan dengan maksud memberikan wadah koordinasi, pembinaan
kepada Penghayat Kepercayaan di daerah dengan tujuan sebagai upaya pemerintah
dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan pembinaan terhadap perkembangan
keberadaan Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan kegiatan tersebut juga sebagai wujud
potensi dan peran serta Penghayat Kepercayaan, dalam perkembangan budaya bangsa
menuju kemajuan dan peradaban, khususnya di Kota Batu. Bahwa kegiatan paguyuban
Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME ini merupakan bagian aset bangsa, dan
ikut mewarnai kekayaan budaya bangsa, maka perbedaan yang ada bisa mempererat
silaturahmi, dan bisa berdampingan dengan hidup rukun bermasyarakat.
Sedangkan di
Kota Batu ada 16 paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME yang harapannya kehidupan bermasyarakat aman dan
damai, maka negara hadir melindungi warganya, untuk semua golongan dan suku,
dan semua dilindungi hukum, di mata hukum semua warga negara sama.(*).