KEJARI-DINAS PARIWISATA KOTA BATU KERJASAMA GELAR SARASEHAN DAN SOSIALISASI PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

KEJARI-DINAS PARIWISATA KOTA BATU KERJASAMA GELAR SARASEHAN DAN SOSIALISASI PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

-

Baca Juga

KEJARI-DINAS PARIWISATA KOTA BATU KERJASAMA GELAR SARASEHAN DAN SOSIALISASI PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN

 


BATU,pojokkirimapro.com.P
ada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Pengembangan Kebudayaan dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor : 97/PUU/XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu”

Adapun  Kegiatan dimaksud diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Batu yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu, hadir pada kegiatan tersebut Anang Yulianto selaku Narasumber (Pengurus MLKI Provinsi Jawa Timur) dan Andhika Esra Awoah, SH selaku Narasumber (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu), Kepala Dinas Pariwisaata yang diwakili oleh  Sekretaris Dinas Pariwisata (Heri Wibowo Lakusono, S.STP), Perwakilan FKUB Kota Batu, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batu, Perwakilan MUI Kota Batu, Perwakilan Kemenag Kota Batu serta para Penghayat Kepercayaan se-Kota Batu.

Dalam kegiatan Sarasehan dan Sosialisasi Pengembangan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Disparta Kota Batu yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu tersebut narasumber dari Kejaksaan Negeri Batu Andhika Esra Awoah, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu) menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pencantuman kolom Agama dalam KTP dan administrasi kependudukan yang tidak  terbatas pada “Agama” namun juga termasuk didalamnya Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap eksistensi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang kemudian berimplikasi kepada timbulnya hak dan penjaminan kepada pihak terkait dalam tatanan sosial yang perlu untuk didiskusikan bersama dalam kepentingan bernegara untuk menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan hidup bermasyarakat.

               Kegiatan dimaksud dilaksanakan dengan maksud memberikan wadah koordinasi, pembinaan kepada Penghayat Kepercayaan di daerah dengan tujuan sebagai upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan pembinaan terhadap perkembangan keberadaan Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Dan kegiatan tersebut juga sebagai wujud potensi dan peran serta Penghayat Kepercayaan, dalam perkembangan budaya bangsa menuju kemajuan dan peradaban, khususnya di Kota Batu. Bahwa kegiatan paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME ini merupakan bagian aset bangsa, dan ikut mewarnai kekayaan budaya bangsa, maka perbedaan yang ada bisa mempererat silaturahmi, dan bisa berdampingan dengan hidup rukun bermasyarakat.

 

 Sedangkan di Kota Batu ada 16 paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME yang  harapannya kehidupan bermasyarakat aman dan damai, maka negara hadir melindungi warganya, untuk semua golongan dan suku, dan semua dilindungi hukum, di mata hukum semua warga negara sama.(*).

 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode