Sidang Perkara Aset Yang Dianggap Milik Pemkab Malang Berlangsung Panas ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Sidang Perkara Aset Yang Dianggap Milik Pemkab Malang Berlangsung Panas

-

Baca Juga

Sidang Perkara Aset Yang Dianggap Milik Pemkab Malang Berlangsung Panas


Suasana Persidangan Penggugat dr.Ibnu Fajar dengan Kuasa hukum Budi Ariyanto SH melawan Pemkab Malang dkk pada hari,Rabu (29/5/2024).


MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Pada persidangan kali ini Rabu (29/05/2024) agenda saksi Tergugat I Kabid penegakan hukum perda dari Satpol PP dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Malang Nanang.Ketua Majelis hakim Ayun Kristiyanto,Nanang Dwi Krintanto dan Gesang Yoga Madyasto.


Dalam beberapa pertanyaan di persidangan yang pertama bagian aset."Jika di katakan Aset dasarnya apa sertifikat no.1 tahun 1983 dan tercatat di aset Dinas Kesehatan/ puskesmas dan baru diadakan penertiban 2 tahun yang lalu, sejak 2022.Dan baru mengadakan eksekusi tahun 16/1/2024. Kenapa tidak dulu-dulunya. 


Saksi I (satu) dan Saksi II (dua) Tergugat I keduanya merupakan pejabat eselon III (Mereka berdua tidak menguasai obyek yang diperkarakan.Dan waktu ditunjukkan bukti bukti bersetempel dan berlogo Pemkab kedua pejabat mengatakan tidak tahu dan tidak menelusuri ke belakang terkait bukti tersebut. Dalam persidangan juga mengungkapkan bagaimana bisanya jika bukti aset bisa dimiliki oleh perorangan. 


Dalam kesaksiannya tergugat I dasar Eksekusi tgl 16/1/2024 adalah Permendagri no 19 dan PP no. 27,kedua dasar ini bertahun diatas 2013. Tidak kuat dan pemberian juga pengajuan semuanya bertahun di bawah 1998 masih memakai aturan sebelumnya dan hukum itu tidak berlaku surut.Ungkap Budi Ariyanto 


Masih menurut Budi Ariyanto SH kuasa penggugat "wajar dan sah jika dengan prestasi yang gemilang dr.Ibnu Fajar mendapatkan hadiah tersebut dan itu tidak menyalahi aturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya.


Jika kalo tergugat I mengatakan harus dapat rekomendasi dari DPRD itu peraturan baru jika jaman orde Baru itu tidak ada adanya di jaman Reformasi sekarang, berarti dia kurang pemahamannya dalam hal ini.Tandasnya.


Harapan kami dengan persidangan terbuka ini yang kita lalui tersebut,akan membuka kesempatan kepada penggugat memperoleh sertifikat yang seharusnya tahun 1997 sudah kami terima.Rumah dan tanah tersebut kami ajukan atas saran dan rekomendasi dari bapak Bupati KDH Tk II Malang Kol.Inf. Muhammad  Said untuk dimiliki sebagai penghargaan kepada kami karena kami berhasil menjadi Dokter Puskesmas Teladan pada tanggal 17 Agustus 1984 yang ditandatangani oleh an.Menteri Kesehatan RI,Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat,dr.Suyono Yahya M.P.H. Puskesmas yang kami pimpin adalah Puskesmas Sumberpucung Kabupaten Malang,yang pada saat itu disebut sebagai Puskesmas Pembina yang membina meliputi 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Sumberpucung, Kepanjen,Ngajum, Pakisaji dan Wagir.Di masing-masing Puskesmas tersebut ditugaskan 1 dokter sebagai kepala Puskesmas.Kami bersama team berhasil meraih predikat Rumah Sakit Prestasi.Pada saat itu di Kepanjen hanya ada 1 Puskesmas,kemudian kami ditunjuk menjadi kepala Puskesmas  Kepanjen,oleh bapak Bupati Brigadir Jenderal TNI (Purn) Abdul Hamid Mahmud (1985-1995) bersama Kepala Dinas Kesehatan dr.S.Hartomo pada tahun 1987.Pada waktu itu masih dengan tenaga medis 2 perawat dan 2 bidan.Kami berpikir tidak mungkin menjadi Rumah Sakit, maka kami berinisiatif membuka Sekolah Perawat Kesehatan (SPK).Lalu kami bekerjasama dengan  SPK Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.Setelah kami meluluskan perawat,kami dianjurkan mendirikan SPK sendiri.Lalu dengan Rahmat dan Hidayah dari Allah SWT,KAMI BERHASIL MENDIRIKAN  SPK yang sekarang menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kepanjen Kabupaten Malang.


Setelah rumah sakit banyak perawat,operasi sudah kami lakukan dan membutuhkan darah banyak dari PMI di kota Malang, Karena tidak mencukupi akhirnya kami mengusulkan untuk membuka Unit Transfusi Darah (UTD) PMI di Kepanjen agar kebutuhan darah tidak terlalu jauh ke Malang.Gedung sementara terletak di salah satu ruang di RS Kepanjen.Dengan tenaga dibantu oleh PMI Kabupaten Malang.Pada saat itu Kepala Dinas Kesehatan merangkap Ketua PMI Kabupaten Malang dr.Hatta Zakaria.Kepala TU PMI Kabupaten Malang Bapak Mujiono sebagai pelaksana lapangan.Ibu Sri Hartami yang bertugas sebagai Kepala TU UTD PMI. Alhamdulillah TERBENTUKLAH UTD PMI

Pada saat menjadi kepala Puskesmas Sumberpuicung, kami diminta juga menjadi pengurus KUD di desa Ngebruk kabupaten Malang dan berhasil mengkader tenaga sehingga program pemerintah untuk membantu petani berupa penyaluran pupuk dan obat-obatan berjalan sangat baik dan terprogram.Hal ini ini membawa KUD yang kami pimpin berprestasi baik dan membawa dampak menerima bantuan baik berupa uang maupun Rice Miling Unit (RMU).Gabah petani dijemur di KUD dan digiling di KUD Sumberpucung II, sehingga kesejahteraan petani meningkat.Bisa dikatakan pada saat itu KUD Sumberpucung II menjadi pilot project pemerintah,karena dengan menjalankan program pemerintah dan disertai ketulusan bekerja dan profesionalitas serta terobosan yang tidak kenal lelah maka kesejahteraan petani meningkat.


Lebih jauh Budi Ariyanto mengatakan ya wajarlah karena yang jadi saksi satu baru berada di malang tahun 1997 dan satu baru diangkat dan menjabatnya tahun 2006 keatas makanya  saksi kurang paham dan kurang penelaahannya dalam berperkara,juga dalam mengambil kebijakan sehingga aturan lama dan aturan baru tidak sama sehingga mengatakan hukum "pokok e" yang jadi bahan keheranan pengunjung sidang.


Dalam persidangan juga disebutkan dalam melakukan eksekusi apa ada biayanya ganti rugi sebagai akibat pengusiran dan mengeluarkan  semua barang milik yang di usir dikatakan saksi tidak ada karena tidak ada pos anggaran yang di sediakan untuk itu.(Ysn/AHM)

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode