Sidang Lanjutan Perkara Terkait Eksekusi,Menurut Ahli Itu Sudah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Sidang Lanjutan Perkara Terkait Eksekusi,Menurut Ahli Itu Sudah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

-

Baca Juga

Sidang Lanjutan Perkara Terkait Eksekusi,Menurut Ahli Itu Sudah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum



MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Sidang perkara No. 18/ Pdt.G/2024/PN Kepanjen menghadirkan keterangan saksi Ahli Prof. Dr. Suhariningsih,SH.SU menjelaskan tentang proses penerbitan suatu sertifikat tanah kepada Majelis Hakim,Ketua Majelis Ayun Kristianto, SH, MH Nanang Dwi Krintanto SH MH,dan Gesang Yoga Madyasto Tergugat I Pemkab Malang (Bupati) yang diwakili Bagian Hukum dan Tergugat II BPN Kabupaten Malang.Sebab sidang kali ini mempersoalkan lahan antara milik Dokter Ibnu Fajar yang sudah di tempati dan diberikan berdasarkan SK dan Nota Dinas Pemkab Malang karena prestasinya yang gemilang dan dieksekusi secara melawan hukum pada tanggal 16 Januari 2024 menurut saksi ahli.Rabu,12/6/2024.


Penasehat hukum Dokter Ibnu Fajar Budi Arianto,SH Keterangan saksi ahli menerangkan proses untuk menjadi sertifikat harus melalui sejumlah bukti-bukti termasuk Nota Dinas SK dan bukti lainnya dalam pemenuhan permohonan alas hak,menurut ahli karena itu sudah memenuhi untuk diajukan permohonan peningkatan alas Hak oleh  penggugat dalam hal ini Dokter Ibnu Fajar.


Seharusnya pemkab juga  melepaskan karena  aturan yang berlaku tahun 1997,PP nomor 24 tahun 1997,aturannya di perbolehkan memiliki tanah negara yang sudah di tempati berturut-turut.Dulu itu semua PNS adalah kewenangan Pemerintah pusat kementrian masing-masing,jika mengacu pada aturan Permendagri no.19 tahun 2017 dan PP no. 27 tahun 2014. Itu aturan baru,hukum tidak berlaku surut.Jika sudah mendaftarkan ke BPN seharusnya BPN menjelaskan tahun 1983 yang dikatakan adalah alas hak pakai nomor 1 tahun 1983 yang di pakai oleh Pemkab Malang,itupun berbunyi Departemen Dalam Negeri dengan  aturan PP nomor 24 tahun 1997 alas hak bisa di batalkan pasal 24,jika sudah di mohon dan pindahkan pada dalam hal ini PNS dokter Ibnu Fajar.


Hal senada juga di ungkapkan Prof.Dr.H Sunarno Edy Wibowo melalui telpon bahwa "setelah pemohon mengajukan alas hak ke BPN tahun 1997 jika tidak ada progres maka bisa di katakan *Korupsi* sebagaimana UU no. 28 tahun 1999,tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,UU no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang Korupsi.Karena tidak ada progres BPN juga pemberitahuan kepada pemohon dengan menyerahkan biaya pengukuran Hak 1x,salinan SU/GS 1x dan SKPT 1x tertanggal 18/09/1997. Bersetempel basah dan TTD basah, tandasnya.



Masih saksi ahli menurutnya,terkait eksekusi menurut ahli itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana masuk rumah paksa mengeluarkan semua isi rumah dengan paksa juga,jika sampai  ada yang rusak atau merusak dalam tanda kutip *Maling* tanpa ada putusan yang bersifat hukum mengikat terhadap hak perdata seseorang dan itu bisa dipidana serta minta ganti rugi.(Yus/AHM).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode