Dua Oknum LSM di Probolinggo Peras Kepala Desa Gunakan Media Online,Polisi Amankan Barang Bukti
-Baca Juga
Dua Oknum LSM di Probolinggo Peras Kepala Desa Gunakan Media Online,Polisi Amankan Barang Bukti
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Dua oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur,ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak,Kecamatan Bantaran.Para pelaku menggunakan media online sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo,AKP Putra Fajar Adi Winarsa,dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo,Jumat (24/1/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku,ZA (47) dan HA (40),merupakan warga Kecamatan Tongas.“Kedua oknum LSM menggunakan media online untuk melancarkan aksi pemerasan,”ujar Fajar.
Menurut polisi,kedua pelaku awalnya mengancam akan memberitakan hal negatif mengenai kepala desa jika tidak diberikan sejumlah uang.Mereka telah melakukan upaya pemerasan sebanyak dua kali.Pemerasan pertama tidak membuahkan hasil,namun pada aksi kedua,mereka berhasil memperoleh uang senilai Rp 5 juta sebelum akhirnya ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut,polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 5 juta yang disimpan dalam jaket salah satu pelaku, handphone,serta kartu anggota LSM dan kartu pers media online. Hingga saat ini,status pendaftaran media online yang digunakan kedua pelaku di Dewan Pers masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami masih menyelidiki apakah media online yang mereka gunakan sudah terdaftar resmi di Dewan Pers atau tidak,”jelas Fajar.Polisi juga menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Fajar menambahkan bahwa tindakan kedua pelaku mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat serta media yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan publik.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami hal serupa,”katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ancaman dari para pelaku yang meminta uang untuk tidak mempublikasikan berita negatif. Setelah melakukan penyelidikan,polisi akhirnya menangkap ZA dan HA saat menerima uang dari korban.
Selain barang bukti berupa uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku.Dugaan penyalahgunaan identitas media menjadi perhatian khusus dalam kasus ini.
Fajar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap modus serupa agar tidak merugikan masyarakat,terutama para perangkat desa yang menjadi sasaran empuk aksi pemerasan dengan dalih pemberitaan negatif.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan keabsahan media online yang digunakan para pelaku dan memperketat pengawasan terhadap media yang beroperasi di wilayah kami,”tegas Fajar.
Polres Probolinggo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pemerasan dengan kedok media dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum LSM tersebut.(Iday/Ysn).