Diduga Depresi,Seorang Pria Tewas Bunuh Diri di Perlintasan Kereta Api
-Baca Juga
Diduga Depresi,Seorang Pria Tewas Bunuh Diri di Perlintasan Kereta Api
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Sebuah insiden tragis terjadi di perlintasan kereta api di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kota Probolinggo, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 08.23 WIB. Seorang pria berusia 31 tahun, Budi Setio Rachman, tewas setelah tertabrak Kereta Api Probowangi bernomor CC 2039802.
Menurut saksi mata, Zainab 47 yang berada tak jauh dari lokasi kejadian menjelaskan bahwa Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih berplat nomor N5880RY melaju dari arah barat dengan melawan arus lalu lintas. Sesampainya di perlintasan yang dilengkapi palang pintu, korban justru berhenti di tengah rel, mematikan mesin motornya, dan menatap ke arah utara seakan menunggu kedatangan kereta.
Beberapa warga yang melihat aksi tersebut berusaha memperingatkan korban dengan berteriak dan mencoba menariknya dari rel. Namun, kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak dapat dihentikan, sehingga korban tertabrak dan terseret hingga 100 meter.
Akibat insiden tersebut Korban langsung meninggal dunia dilokasi, disebabkan luka Parah dibagian pelipis kiri.
"Semua sudah berteriak, kalau ada kereta api lewat, tapi gak dihiraukan" kata Zainab pemilik warung disekitar lokasi
Sebuah video amatir berdurasi 25 detik yang direkam oleh seorang pengendara mobil memperlihatkan detik-detik sebelum kejadian. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat tidak merespons teriakan warga. Pada detik ke-22, seorang pria tampak mencoba menarik korban, tetapi upaya tersebut gagal karena kereta sudah terlalu dekat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga mengalami depresi akibat masalah pribadi, termasuk larangan bertemu anaknya oleh mantan istrinya. Sebelumnya, korban juga pernah diamankan oleh dinas terkait pada tahun 2024 karena mengalami gangguan kejiwaan.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, SH, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api.
"Perlintasan kereta api harus dilewati dengan penuh kewaspadaan. Kejadian seperti ini bisa dihindari jika kita selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak terburu-buru. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada di sekitar perlintasan kereta api," ujar AKP Siswandi.
Sementara itu, Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, juga menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.
"Kami sangat menyayangkan insiden dugaan bunuh diri ini. Perlintasan kereta api bukanlah tempat untuk tindakan nekat yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ungkap Cahyo.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di perlintasan sebidang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan diwajibkan memberikan prioritas kepada kereta api. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang setiap orang berada di jalur rel tanpa izin.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama. Semoga kejadian ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap keselamatan di perlintasan kereta api.(Iday/Ysn).