Diduga Memeras Klien,Seorang Pengacara di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
-Baca Juga
Diduga Memeras Klien,Seorang Pengacara di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
PROBOLINGGO pojokkirimapro.com.Seorang pria berinisial SHK Asal Kabupaten Probolinggo, yang merupakan kuasa hukum dari Hendra (34), dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan pemerasan. Kasus ini bermula dari permintaan uang sebesar Rp10 juta terkait pengurusan pembebasan dan penjemputan Hendra dari rehabilitasi narkoba.
Saat dikonfirmasi di Mapolres Probolinggo kota, SHK sempat emosi dan melarang kasus ini dipublikasikan. Ia juga terlibat adu mulut dengan beberapa pihak terkait laporan yang dibuat oleh Hendra.
Hendra mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan kerja sama dengan SHK sebagai kuasa hukumnya. "Saya tidak pernah ada perjanjian apa pun dengan dia. Tiba-tiba dia minta uang Rp.10 juta, katanya buat urusan rehabilitasi saya," ujar Hendra saat ditemui.
Kasus ini bermula ketika Hendra ditangkap pada 21 Desember 2024 atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia dinyatakan sebagai pengguna, bukan pengedar, sehingga hanya menjalani rehabilitasi selama 21 hari.
Saat masih menjalani rehabilitasi, SHK menemui kakak Hendra, Rusmiati (36), dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) dengan alasan untuk membantu mengeluarkan Hendra dari rehabilitasi. "Dia bilang butuh KTP dan KK adik saya supaya bisa cepat keluar," ujar Rusmiati.
Hendra juga mengungkapkan bahwa ia sempat diminta menandatangani sebuah dokumen, meski tidak mengetahui isinya. "Saya didesak untuk tanda tangan. Saya belum sempat baca apa isinya," katanya.
Merasa curiga, Hendra pun menanyakan langsung kepada petugas rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. "Saya tanya, apakah ada yang mengurus saya supaya cepat keluar? Petugas bilang saya sudah selesai menjalani rehabilitasi dan tidak dipungut biaya sepeser pun," jelasnya.
Setelah keluar dari rehabilitasi, Hendra pulang ke rumahnya di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran. Di sana, ia mendapati motornya, Yamaha Fu dengan nomor polisi N 4148 MC, dibawa oleh seseorang yang mengaku teman SHK. "Saya tanya, kok motor saya dibawa? Dijawab buat jaminan karena saya dibantu keluar," ungkapnya.
Merasa diperas, Hendra akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Reskrim Polres Probolinggo pada pukul 13.40 WIB. Ia membawa surat kepemilikan kendaraan sebagai bukti. Namun, saat diminta menunjukkan identitas diri, Hendra mengaku KTP dan KK-nya masih dipegang oleh SHK.
Sementara itu, SHK membantah tuduhan pemerasan. Ia mengklaim memiliki bukti kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani oleh Hendra. "Motor itu memang saya jadikan jaminan, karena selama ini saya tidak mendapat uang transportasi," ujarnya.
Di sisi lain, Rusmiati membenarkan bahwa SHK sempat meminta identitas Hendra saat mendatangi rumah mereka. "Dia dan temannya datang sekitar pukul 13.00 WIB, minta KTP dan KK. Kami sempat menolak karena memang tidak punya uang untuk bayar pengacara," katanya.
Kini, keluarga Hendra berharap motornya bisa dikembalikan. "Kalau memang ada biaya transportasi yang harus diganti, kami siap membayarnya," ujar Rusmiati.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polisi akan mengonfirmasi bukti-bukti yang dimiliki kedua belah pihak sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.(Iday/Ysn).