Sopir di Probolinggo Laporkan Dugaan Penggelapan Motor,Pelaku Minta Uang Tebusan
-Baca Juga
Sopir di Probolinggo Laporkan Dugaan Penggelapan Motor,Pelaku Minta Uang Tebusan
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Seorang sopir bernama Hendra (33), warga Dusun Bintaosan, Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor ke Polres Probolinggo Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPM/637/II/2025/SPKT pada Selasa, 12 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada polisi, Hendra mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta akibat hilangnya satu unit sepeda motor miliknya, Suzuki FU 150 SCD warna abu-abu hitam tahun 2013. Motor dengan nomor polisi N 4148 MC tersebut terdaftar atas nama Puguh Dwi Ariwisona dan memiliki nomor rangka MH8BG41CADJ977574 serta nomor mesin G42QID10582Q8.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di garasi Barokah Rental Mobil, Jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Hendra menyebut seseorang berinisial SHK sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat ditemui Hendra mengungkapkan bahwa awalnya SHK datang ke rumahnya dengan alasan tidak memiliki uang untuk keperluan tertentu. Namun, setelah bertemu di lokasi lain, SHK justru meminta Hendra menandatangani sesuatu yang tidak jelas.
"Saya ke Polres Probolinggo Kota melaporkan SHK karena motor saya dibawa tanpa izin. Awalnya, dia bilang butuh uang, tapi malah menyuruh saya tanda tangan dan menekan saya soal motor," ujar Hendra saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Hendra menduga motornya telah diserahkan kepada seseorang bernama Agus. Ketika ia mencoba mengambil kembali kendaraannya, seorang pria bernama SHK meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
"Dia bilang kalau saya bayar Rp 10 juta, motor saya bisa balik. Saya sempat menghubungi Syahada, orang yang mengenalkan saya ke SHK. Dia bilang SHK ini seorang pengacara. Saya dulu kenal dia dari rumah Busrol. Setelah negosiasi, akhirnya dia sepakat mengembalikan motor dengan uang Rp 5 juta," jelas Hendra dengan nada kesal.
Hingga saat ini, Polres Probolinggo Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum SHK atau keterlibatannya dalam kasus ini.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim polres Probolinggo kota iptu Zainal Arifin SH saat dikonfirmasi Terkait dugaan penipuan/penggelapan yang dilakukan oleh SHK masih dalam proses penyelidikan "Untuk laporan pengaduan sdh kita terima, akan kita laksanakan penyelidikan terkait pengaduan tersebut" pungkasnya
Sementara itu, Hendra berharap agar motornya segera ditemukan dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia juga meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas.
Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi peminjaman kendaraan guna menghindari kejadian serupa.
Jika ada warga yang memiliki informasi terkait kasus ini, diharapkan segera melaporkannya ke Polres Probolinggo Kota agar penyelidikan dapat segera diselesaikan.(Iday/Ysn).