Kapolsek Sukapura Klarifikasi Isu Penolakan Laporan Penganiayaan ART
-Baca Juga
Kapolsek Sukapura Klarifikasi Isu Penolakan Laporan Penganiayaan ART
PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bitha Kumala menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak laporan penganiayaan yang diajukan seorang asisten rumah tangga (ART), melainkan mengarahkan korban untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan oleh Polsek Sukapura.
Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bitha Kumala menegaskan,bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur agar kasus ini dapat ditangani secara objektif. "Kami tidak menolak laporan, tetapi mengarahkan korban ke PPA Polres Probolinggo karena sebelumnya sudah ada laporan dari pihak lain, yaitu majikannya," jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3).
Menurutnya, jika ada dua laporan dari pihak yang berseberangan di tempat yang sama, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, Polsek Sukapura memilih untuk menyerahkan penanganan perkara ini ke unit yang lebih berwenang, yakni PPA Polres Probolinggo.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menyatakan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai prosedur. "Demi menghindari conflict of interest, Polsek Sukapura menyarankan korban melapor langsung ke Polres. Bahkan Kapolsek siap mengantar korban untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada laporan atau keluhan terhadap anggota Polsek Sukapura di Propam Polres Probolinggo terkait dugaan penolakan laporan tersebut. "Hasil koordinasi kami dengan Propam menyatakan tidak ada laporan atau keluhan terkait pelayanan anggota Polsek Sukapura," tegasnya.
Sebelumnya, seorang ART bernama Suarni (42), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, mengaku mengalami penganiayaan oleh majikannya setelah dituduh mencuri uang dan perhiasan. Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukapura, namun muncul isu bahwa laporannya ditolak tanpa alasan yang jelas.
Anak Suarni, Yeyen, membantah kabar tersebut. Menurutnya, mereka tidak mengalami penolakan, melainkan diarahkan untuk melapor ke Polres Probolinggo. "Saya dan ibu mendatangi kantor Polsek Sukapura untuk membuat laporan, tetapi saya lupa membawa KTP. Petugas justru memberikan nomor ponsel Kanit Reskrim agar kami bisa berkoordinasi lebih lanjut. Setelah komunikasi melalui telepon, kami diarahkan ke PPA Polres Probolinggo agar laporan ditangani secara objektif," ujar Yeyen, Minggu (16/3).
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian menyarankan agar segera melapor ke PPA jika memang terjadi pemukulan agar kasus dapat segera ditangani. Selain itu, terkait isu bahwa Saya dan keluarga menolak Polsek Sukapura memberikan fasilitas transportasi, Yeyen mengaku tidak mengetahui hal tersebut."Saya gak faham, kok baru dengar ya" katanya
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Suarni sedang ditangani oleh Polres Probolinggo. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(Iday/Ysn).