Kejari Batu Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Pondok HM Kota Batu Telah Ditahan ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Kejari Batu Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Pondok HM Kota Batu Telah Ditahan

-

Baca Juga

Kejari Batu Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Pondok HM Kota Batu Telah Ditahan

Kasi Intel Kejari Batu,M.Januar Ferdian,S.H.,M.H, saat diwawancarai awak media.(Ysn).

BATU,pojokkirimapro.com.Tersangka dugaan pencabulan di Pondok HM di Dusun Payan, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji,Kota Batu,akhirnya ditahan. 


Hal ini sesuai konfirmasi dari Kasi Intelijen Kejari Batu,M.Januar Ferdian,S.H, M.H,yang mengumumkan,bahwa tersangka,HM,notabene orang tua pengasuh pondok dan kakak kandung salah satu pemilik pondok di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu,Kota Batu telah ditahan.



Menurut Kasi Intelijen Kejari Batu,M.Januar Ferdian,S.H, M.H,pasca penyidik Unit PPA Polres Batu telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. 


Tersangka kemudian dibawa ke Kejari Batu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Setelah proses pemeriksaan selesai,tersangka dilimpahkan ke Lapas Kelas I Malang,pada Kamis (16/10/2025) kemarin.


"Betul,kemarin tersangka dilimpahkan ke Lapas Kelas 1 Malang,"terangnya kepada awak media, pada Jumat (17/10/2025).


Terpisah,Kanit PPA Polres Batu,Ipda Dedy Purwanto,S.H,saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut,membenarkannya.


"Kasus pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu dan infonya tersangka sudah ditahan,"kata Dedi via WhatsApp (WA) kepada awak media.


Untuk diketahui,kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok HM Dusun Payan,Desa Punten, Kecamatan Bumiaji,Kota Batu,telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Batu dengan korban 2 anak dibawah umur,berinisial Rr dan Ptr.Keduanya, diduga selama di pondok mengalami pencabulan dengan dalih istinja.


Kasus pencabulan,lantas menyebabkan munculnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan YLA dan oknum LSM FDY,yang saat ini sedang disidangkan di PN Malang dan tengah memasuki pembacaan replik JPU,yang diagendakan pada Senin (20/10/2025) mendatang.


Dalam perkembangannya,JPU menuntut terdakwa YLA dan FDY dengan tuntutan alternatif kedua, yaitu Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan.Artinya,dugaan pemerasan tidak terbukti. 


Hingga saat ini,publik menunggu akhir kasus dugaan pemerasan akibat mengurus kasus dugaan pencabulan di pondok yang dimaksud.


Kayat Hariyanto,kuasa hukum YLA dan FDY dalam kasus pemerasan,ketika ditanya terkait kasus pencabulan,enggan menjawab.


"Maaf,saya tidak bisa komentar tentang kasus pencabulan karena korban sudah didampingi kuasa hukum,"jawab Kayat H.


Namun,ketika ditanya tentang laporan balik YLA dan FDY di Polres Batu,menurut Kayat kasus tersebut akan didorong agar progresnya jelas pasca putusan.



"Harapan kita,penyidik Polres Batu tidak tebang pilih dalam menangani laporan balik YLA dan FDY karena jelas di persidangan,yang terjadi bukan pemerasan,"tambah mantan wartawan Surabaya Pagi group itu.(Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode